Rabu, 23 Juni 2010

Ariel Resmi Ditahan Polisi Jadi Tersangka Bisa Sampai 40 Hari

Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video porno yang menimpa dirinya, Ariel resmi ditahan. Pengacara Ariel, OC Kaligis membenarkan jika kliennya resmi ditahan.

Namun, begitu proses hukum dan penyelidikan terus berlangsung, bahkan pada tingkat motif penyebaran video mesum tersebut.


"Kalau ditahan iya, sekitar 20 hari dan jika diperlukan sampai 40 hari, namun masih diruang pemeriksaan," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.



Meski membenarkan kliennya telah menjadi tahanan Mabes Polri, OC Kaligis masih enggan membeberkan pasal yang menjadi dasar penahanan mantan vokalis Peterpan itu.

Kaligis hanya membenarkan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi terkait pasal yang menjerat Ariel. Pasal yang menjerat Ariel adalah UU Antipornografi pasal 4 junto pasal 29, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 282 tentang kesusilaan.

"Saya nggak bisa bilang, pokoknya apa yang katakan Pak Ito benar. Sekarang Ariel juga belum di ruang tahanan, masih di ruang pemeriksaan," katanya.

Ayah dari artis Velove Vexia ini juga mengungkapkan kondisi Ariel yang tegar menghadapi penahanan atas dirinya. "Dia cukup tegar. Malah tadinya dia mau nyanyi buat wartawan tapi apakah wartawan mau terima dia nyanyi," pungkasnya sambil tertawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar