Senin, 06 September 2010

Akhirnya, Kompol Arafat Dituntut Empat Tahun Penjara

Kompol Arafat Enanie dituntut bui 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Jaksa penuntut umum Yuni Daru Winarsih dalam tuntutannya meyakini Kompol Arafat terbukti menerima hadiah dari Alif Kuncoro berupa sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, dia juga menerima uang dari Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Robertus Santonius dan Andi Kosasih, terkait penyidikan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Menurut penuntut umum, pemberian sepeda motor Harley Davidson oleh Kompol Arafat karena adik kandung Alif Kuncoro, Cahyo Imam Maliki akan dijadikan tersangka saat diperiksa dalam perkara Gayus Tambunan.

Motor tersebut, kata jaksa dibeli dari show room PT Mabua seharga Rp 410 juta dan diantar ke rumah Arafat di kawasan Sawangan. Namun, 4 bulan kemudian motor besar warna hitam tersebut akhirnya dikembalikan lagi oleh Arafat. Di persidangan Arafat mengakui menerima motor tersebut bukan pemberian melainkan titipan Alif Kuncoro.

Sedangkan, sejumlah uang yang diterimanya oleh Kompol Arafat antara lain uang dari Gayus sebesar 5000 dolar Amerika, Haposan Hutagalung juga memberikan uang berturut-turut senilai Rp 25 juta dan Rp 35 juta. Sementara Andi Kosasih, kata jaksa, Arafat mendapat uang sebesar Rp 5 juta serta Robertus Antonius sebanyak Rp 100 juta. Di persidangan para saksi ini menyatakan tidak pernah memberikan uang pada Kompol Arafat.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelas jaksa menilai hal memberatkan tuntutan. Selain itu, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan dia sopan di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarganya.

ALI KUNCORO


Sementara di tempat terpisah, Alif Kuncoro yang dituntut 2 tahun 6 bulan karena terbukti memberikan motor Harley Davidson pada Kompol Arafat, minta dibebaskan dari semua jeratan hukum. Alasannya, apa yang dilakukannya itu karena adiknya merasa diintimidasi akan dijadikan tersangka. Melalui tim penasihat hukumnya, M Yasin, Alif berharap majelis hakim pimpinan Mien Trisnawati membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa.

Sedangkan, majelis hakim pimpinan Ahmad Salihin terpaksa gagal menyidangkan perkara AKP Sri Sumartini. Pasalnya, terdakwa mengaku sakit. Jaksa penuntut umum Harjo lalu diperintahkan memanggil kembali terdakwa untuk sidang, Selasa (7/9). “Saya minta jaksa harus bisa membawa terdakwa di persidangan,” tuturnya.

Pengacara Gayus Tambunan, Adanan Buyung Nasution mempraperadilankan Kajari Jakarta Selatan terkait penahanan Gayus Tambunan. Pada hakim tunggal Tahsin, Buyung mengatakan perpanjangan penahanan Gayus Tambunan, 12 Agutus 2010 dinilainya tidak sah.

“Penahanan Gayus sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum acara pidana,” jelasnya.
Karenanya, pengacara Buyung minta hakim supaya menyatakan penahanan tersebut tidak sah dan mengeluarkan dari tahanan. Guna memberikan jawaban pihak termohon, sidang ditunda.@PosKota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar