Pernyataan politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, soal amandeman UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden terus menuai kritik. Partai Demokrat tak tinggal diam.
Sanksi siap diberikan kepada Ruhut. Tapi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan, partainya tak akan memberikan sanksi berat kepada 'Bang Poltak'.
"Hanya peringatan secara lisan kepada Ruhut, kami sudah tegur dan ingatkan secara lisan, dan itu sudah cukup," kata Anas usai acara buka bersama di kediamannya Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit Jakarta Timur, Kamis 19 Agustus 2010.
Sebagai ketua umum, Anas menyesalkan sikap Ruhut yang tidak ada angin tidak ada hujan mengeluarkan pernyataan sensitif. Karenanya Anas merasa wajar memperingatkan Ruhut agar lebih cermat memberikan pernyataan yang tidak menimbulkan kontroversi.
Anas juga menganggap wacana amandemen UUD yang dilontarkan Ruhut bukan hal serius. "Mungkin yang dimaksud Bang Ruhut adalah menyegarkan suasana Ramadan," kata dia.
Sehingga, kata dia, Partai Demokrat tidak perlu memberikan sanksi berupa pemberhentian atau sanksi berat lain kepada Ruhut. "Lontaran itu hanya wacana, bukan kebijakan," kata dia.
Menurut dia, wacana amandemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden itu sebagai pandangan pribadi Ruhut, bukan pandangan partai maupun pandangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Itu pandangan pribadi Pak Ruhut. Boleh jadi yang punya pandangan pribadi itu tidak hanya Pak Ruhut saja, tapi bukan pandangan Partai Demokrat dan bukan pandangan Pak SBY," kata dia.
Anas menegaskan, sikap Partai Demokrat sendiri sudah jelas terkait masa jabatan presiden. Sebagai partai yang lahir di masa reformasi, kata dia, Demokrat mengusung spirit reformasi yang menghendaki masa jabatan presiden dibatasi selama dua periode.
"Kami memanggul spirit reformasi. Salah satu yang diusung adalah pembatasan masa jabatan presiden," kata dia.
"Menyangkut masa jabatan, menurut Partai Demokrat cukup dua periode sesuai konstitusi dan spirit reformasi. Itu sikap dan pandangan resmi Partai Demokrat."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar