Kasus Revaldo ini polisi akan memberikan hukuman yang lebih berat bagi artis Revaldo karena tersandung kasus yang sama. Bahkan, jika Revaldo terbukti menjadi bandar narkoba, dia bisa dikenai hukuman mati.
"Revaldo sudah 2 kali ditangkap, karena itu dia kita sebut sebagai residivis pengguna," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui wartawan, Kamis (22/7).
Tak hanya itu, Boy menuturkan jika terbukti Revaldo menjadi pengedar ataupun bandar narkoba hukumannya dapat lebih berat lagi, yakni hukuman mati. Artis Revaldo ditangkap Selasa (19/7) karena kedapatan membawa 50 gram sabu.
Tertangkap untuk kedua kalinya ini bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjadi penilaian. "Itu menjadi dasar pertimbangan bagi hakim, karena dipengadilan akan ditanya apakah pernah dihukum sebelumnya."
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, Aldo hanya menjadi pengguna sabu.
"Belum ada bukti bahwa dia mengedarkannya, sejauh ini berdasarkan keterangannya dia konsumsi untuk dirinya sendiri, tidak ada keterangan yang menyebutkan pernah beli dari dia atau dia jual ke orang lain," kata Anjan.
Terkait dengan status Aldo yang menjadi resedivis pengguna, Anjan setuju Aldo dihukum berat. "Dia sudah dua kali ditangkap bawa narkoba, dia harus dihukum berat, misalnya kemarin dihukum satu tahun penjara, kali ini harus di atas itu, dua tahun atau lebih," ucapnya
Anjan akan lebih menitikberatkan hukuman berat terhadap Aldo ketimbang melakukan rehabilitasi, karena Aldo merupakan residivis pengguna narkoba.
Aldo yang bermain di sinetron 'Ada Apa Dengan Cinta' ini pertama kali dibekuk polisi terkait kasus narkoba dalam sebuah penggerebekan di rumah kontakannya, Jalan Jati Padang baru Blok B Nomor 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan lima butir pil ekstasi milik Aldo. Ketika masuk pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara.@MediaIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar