Fatwa MUI: "Infotainment" Haram! - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment, baik bagi televisi yang menayangkan maupun permisa yang menontonnya.Fatwa tersebut disahkan dalam pleno MUI dalam musyawarah nasional (munas) di Jakarta, Selasa (27/7/2010), oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin.Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar