Kepolisian Daerah Bali menetapkan paranormal Ki Joko Bodo sebagai tersangka dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa kekerasan itu terjadi ketika ia bertengkar dengan istrinya, Ni Kadek Leli Mariati, di dalam mobil saat di Bali.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, Senin (25/4/2011) di Denpasar, mengatakan, tersangka mengaku melakukan kekerasan yang menyebabkan luka ringan di badan istrinya.
Saat itu istrinya mencakar Ki Joko Bodo. Namun, Sri Harmiti menolak menjelaskan luka tersebut. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan Ki Joko Bodo. Alasannya, tersangka kooperatif dengan datang ke polisi sebelum mendapat surat panggilan.
Seperti diberitakan, Ki Joko Bodo yang bernama asli Agus Yulianto dilaporkan oleh istri keempatnya, Ni Kadek Leli Mariati (27), ke Markas Polda Bali dengan tuduhan KDRT. Mariati melaporkan tindakan penganiayaan suaminya tersebut karena mengakibatkan luka robek di kedua pipinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar