Tersangka Nazril Irham alias Ariel akan segera dibebaskan dari tahanan Markas Kepolisian RI mengingat masa penahanannya akan berakhir pada 23 Oktober mendatang.
Menurut Kepala Divisi Penerangan Umum Markas Kepolisian RI, Komisaris Besar Marwoto Soeto, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan untuk Ariel.
"Para penyidik tidak ada kewenangan lagi untuk menahan Ariel," kata Marwoto di Markas Kepolisian RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Namun, Marwoto menegaskan perkara Ariel akan tetap berjalan hingga ke pengadilan. Ia mengatakan Ariel akan dikenai wajib lapor. "Dia akan seperti Luna Maya dan Cut Tari, tetap wajib lapor," tutur Marwoto.
Menurut Marwoto, Ariel akan dibebaskan tetap pada pukul 00.00 WIB. Sekarang, Ariel akan tinggal menghabiskan masa penahanan selama 120 hari. "Setelah itu, Ariel bebas," kata Marwoto.
Ariel ditahan di Markas Kepolisian RI sejak Juni kemarin. Ia dituduh terlibat skandal seks di video bersama perempuan mirip Luna Maya dan Cut Tari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar